(Antara) -Lembaga survei bisa mengumumkan hasil penghitungan suara minimal 2 jam setelah selesainya proses pemungutan suara di wilayah Indonesia Timur. Ketua KPU Arif Budiman menegaskan regulasi terkait quick count usai pelaksaanan simulasi pemungutan suara di kantor KPU Jakarta.
Quick Count diumumkan 2 jam setelah waktu pemungutan suara
13 Maret 2019 12:11 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: