(Antara) - Kementerian Perhubungan memberikan larangan terbang sementara terhadap pesawat terbang jenis boeing 737 max 8 yang ada di Indonesia. Selama masa pelarangan terbang tersebut, pesawat akan diperiksa dan diobservasi oleh tim dari Kemenhub terkait kelayakan terbang. Ini dilakukan menyusul terjadinya beberapa insiden kecelakaan pesawat boeing 737 max 8 di antarannya kecelakaan Lion Air jt 610 di Indonesia bulan Oktober 2018 dan yang terakhir dari maskapai Ethiopian Airlines di Addis Ababa Ethiopia, Minggu 10 Maret 2019.
Kemenhub larang terbang pesawat Boeing 737 Max 8
13 Maret 2019 11:51 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: