ANTARA- Mahkamah Agung berupaya mencegah praktek ketidakadilan terhadap perempuan selama proses peradilan, baik sebagai terdakwa, korban ataupun saksi. MA menerbitkan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017 untuk menjunjung tinggi kehormatan perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum.
MA junjung martabat perempuan dalam persidangan
8 Maret 2019 20:42 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: