(Antara)-Pemerintah kembali mengingatkan netralitas yang harus dijaga oleh aparatur sipil negara, ASN. Salah satunya dengan tidak melakukan kampanye mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun disisi lain, ASN diperkenankan untuk melakukan sosialisasi program kerja ataupun regulasi di lingkup pekerjaannya.
Netralitas ASN harus tetap dijaga
4 Maret 2019 19:19 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: