(Antara)-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan undang-undang, warga negara asing dapat disebut penduduk sehingga berhak mendapatkan kartu identitas seperti KTP Elektronik- KTP El. hanya saja, untuk menghindari kesalahan teknis, Kementerian Dalam Negeri harus membuat model KTP yang berbeda untuk warga negara asing.
KTP El WNA harus berbeda dengan KTP WNI
27 Februari 2019 17:16 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: