(Antara)-Warga Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang tinggal dibantaran sungai, kini mempunyai harapan untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang ditempatinya. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan meminta kementerian agraria dan tata ruang-bpnuntuk memberikan pengecualian penerbitan sertifikat karena dua daerah ini memiliki kearifan lokal yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia.
Perjuangkan sertifikat di Sempadan Sungai
21 Februari 2019 20:47 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: