(Antara)-Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menertibkan enam ratus lebih alat peraga kampanye maupun bahan kampanye liar, yang terpasang di berbagai sudut dan pinggir jalan kota Magetan. Penertiban dilakukan karena alat peraga kampanye tersebut dipasang menyalahi aturan yang berlaku.
Bawaslu Magetan tertibkan APK Liar
21 Februari 2019 15:28 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: