(Antara)-Kepolisian Resor Temanggung membongkar sindikat pengedar uang palsu. Selain menangkap dua pelaku petugas juga menyita uang palsu sebanyak 500 lembar pecahan seratus ribu rupiah serta mobil dan beberapa identitas pelaku.
Polres Temanggung bongkar sindikat uang palsu
15 Februari 2019 20:38 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: