(Antara)- Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal ( RPPJPH) dipastikan tidak akan menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI tetap memiliki tiga kewenangan utama, salah satunya adalah memberikan fatwa kehalalan.
Rancangan PP Produk Halal tak gerus kewenangan MUI
8 Februari 2019 09:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: