(Antara)-Polri menyimpulkan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa dua orang penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh oknum dari Pemerintah Provinsi Papua adalah murni merupakan tindak pidana umum. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektor Jenderal Pol M Iqbal menduga kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman.
Kadiv Humas Polri: pemukulan penyidik KPK karena kesalahpahaman
7 Februari 2019 21:46 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: