(Antara)-Setelah sempat kabur dari tahanan, Dorfin Felix tersangka penyelundup narkotika seberat 4,9 kg berkewarganegaraan Perancis langsung diserahkan Polisi ke Kejaksaan Tinggi NTB. Dorfin Felix akan menempuh pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa, sebelum kasusnya nanti dilimpahkan kepersidangan.
Kasus Dorfin Felix dilimpahkan ke Kejati NTB
5 Februari 2019 19:33 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: