(Antara) - Masyarakat hendaknya selalu menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya dengan membuang sampah pada tempatnya. Adapun bagi anda yang ketahuan membuang sampah sembarangan, khususnya saat Car Free Day, hati-hati anda bisa tertangkap tangan, dengan denda minimal 100.000 Rupiah.
Waspada OTT pembuang sampah
4 Februari 2019 11:11 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: