(Antara) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap seorang tersangka penjual kulit harimau Sumatera dan Macan Dahan, di Kabupaten Langkat. Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta atas pelanggaran Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Polda Sumut tangkap penjual kulit Harimau
1 Februari 2019 14:28 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: