(Antara)-3 orang tersangka diamankan polisi karena menjadi pengedar uang palsu. Penangkapan bermula dari laporan warga kecamatan Wiradesa, kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang mengetahui adanya residivis yang mengedarkan uang palsu. Adapun uang palsu yang berhasil diamankan petugas, senilai 150 juta Rupiah, berupa uang kertas pecahan 100.000 sebanyak 1.500 lembar.
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Uang Palsu
31 Januari 2019 18:10 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: