(Antara)-3 orang tersangka diamankan polisi karena menjadi pengedar uang palsu. Penangkapan bermula dari laporan warga kecamatan Wiradesa, kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang mengetahui adanya residivis yang mengedarkan uang palsu. Adapun uang palsu yang berhasil diamankan petugas, senilai 150 juta Rupiah, berupa uang kertas pecahan 100.000 sebanyak 1.500 lembar.