(Antara)-Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan caleg eks narapidana kasus korupsi mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Karena menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, untuk menduduki jabatan publik, para caleg harus memiliki modal rekam jejak yang bersih dari kasus hukum.
Komisi II DPR dukung KPU umumkan caleg mantan koruptor
30 Januari 2019 18:59 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: