(Antara)-Aturan Pajak e-Commerce yang akan diterapkan pada 1 April 2019 bagi transaksi on-line melalui platform belanja on-line, menuai berbagai reaksi dari perusahaan penyedia platform marketplace. Satu harapannya, agar tak menjadi penghalang bagi pebisnis lokal dan pemula.
Rambu bagi pajak e-Commerce
30 Januari 2019 14:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: