Kominfo Serahkan 850 Masalah Penyiaran Ke DPR
28 Mei 2013 14:37 WIB
This browser does not support the video element.
(ANTARA)-Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, tak ayal lagi telah mengubah banyak hal, terkait pemanfaatan media oleh masyarakat untuk itulah Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan RUU kepada DPR, karena Undang-Undang yang berlaku sekarang sudah banyak yang tak relevan
Tags: