(Antara)-Sepanjang tahun 2018, Kementerian Perdagangan menemukan banyak produk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, atau tidak ber-SNI. Temuan tersebut berdasarkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tersebut, dilakukan pagi tadi.
Kemendag musnahkan barang tidak ber-SNI
24 Januari 2019 16:53 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: