(Antara)-Wapres Jusuf Kalla mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus memenuhi persyaratan menandatangani peryataan setia kepada Pancasila, sebelum dibebaskan. Sesuai ketentuan, Abu Bakar Baasyir memiliki hak untuk bebas bersyarat, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Wapres: Ba’asyir harus penuhi persyaratan
23 Januari 2019 16:54 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: