(Antara)-Pembebasan bersyarat, dapat diberikan pada narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa tahanannya, serta memenuhi dua persyaratan. Seluruh syarat tersebut mesti dijalani, meskipun telah mendapat grasi dari presiden.
Dua ketentuan bebas bersyarat
22 Januari 2019 18:17 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: