(Antara) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat, agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan Teknologi Finansial, atau yang lebih dikenal dengan Financial Technology, Alias Fintech. Khususnya Peer To Peer Lending. Karena banyak yang tergiur iming-iming pengembalian yang besar, dari tawaran Peer To Peer Lending. Dalam kenyataannya, banyak korban yang tertipu, karena imbal hasil yang tidak sesuai.
OJK minta waspadai Fintech tak terdaftar
22 Januari 2019 10:54 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: