(Antara)-Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang merancang peraturan daerah atau perda terkait larangan pembangunan tempat ibadah di basement dan area parkir kendaraan. Rancangan perda tersebut digulirkan agar tempat-tempat ibadah di pusat perbelanjaan maupun mall di kota bandung lebih layak digunakan masyarakat.
Perda larangan tempat ibadah di basement gedung
18 Januari 2019 17:38 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: