(Antara)-Polres Mataram kembali membekuk kepala staf tata usaha dilingkup kantor wilayah kementerian agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan pungli dana bantuan, rekonstruksi masjid pasca gempa Lombok. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena bertindak langsung dalam pengambilan jatah 20 persen, dari setiap masjid yang dibangun dari dana bantuan pemerintah tersebut.
Kepala TU Kemenag otak korupsi dana rekon masjid
17 Januari 2019 15:06 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: