(Antara)-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait dengan pernikahan bagi warganya. Calon pengantin yang akan menikah dianjurkan memeriksakan kesehatannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon pengantin sehat dan tidak membawa resiko kesehatan saat proses kehamilan.
Cek kesehatan bagi calon pengantin
17 Januari 2019 14:38 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: