(Antara)-Ombudsman Republik Indonesia telah menerima jawaban dari Polda Metro Jaya, terkait temuan tindakan maladministrasi minor, dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi, Novel Baswedan. dan menyatakan menerima jawaban dari Polda Metro Jaya, serta secara resmi menutup kegiatan pemeriksaan kasus tersebut.
Ombudsman: Tak ada lagi maladministrasi penyidikan Novel
17 Januari 2019 14:32 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: