(Antara)-Rokok ilegal senilai 3 milyar rupiah lebih, pada Selasa 15 Januari dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang sebagai hasil penindakan dari tahun 2015 hingga 2018, saat memasuki wilayah Pengawasan Bea Cukai Semarang.
Rokok ilegal senilai Rp 3 miliar dimusnahkan
15 Januari 2019 21:24 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: