(Antara) - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL), pada Triwulan I 2019 (Januari-Februari). Kebijakan ini berlaku bagi konsumen listrik subsidi dan non-subsidi. ESDM menilai dengan turunnya harga bahan bakar primer untuk produksi listrik, menjamin keputusan pemerintah tidak akan berdampak merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dijamin, tidak ada kenaikan tarif listrik di 2019
11 Januari 2019 11:08 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: