(Antara)-Bawaslu mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU. Dalam keputusan tersebut, Ketua Bawaslu meminta KPU untuk memasukkan nama Oesman dalam pencalonannya sebagai Anggota DPD. Bawaslu juga meminta Oesman untuk mengundrukan diri dari kepungurusannya dalam partai politik.
Bawaslu kabulkan gugatan Osman Sapta Odang
9 Januari 2019 21:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: