(Antara)-Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana, dalam kasus korupsi Pelepasan Aset BUMD Jatim, saat mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu pagi. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009 – 2014 itu, divonis enam tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Drama eksekusi Wisnu Wardhana di jalan raya
9 Januari 2019 20:12 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: