(Antara) - Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berharap pemerintah memastikan standar gaji, yang dituangkan pada peraturan pemerintah nomor 43 tentang desa. Pasalnya, selama ini gaji perangkat desa belum memiliki standarisasi. PPDI juga meminta gaji perangkat desa disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN) Golongan II A.
Perangkat Desa ingin Standarisasi Gaji
8 Januari 2019 12:23 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: