(Antara)-Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Sedangkan, untuk Provinsi Lampung selama tujuh hari. Sutopo mengatakan, masih ada kemungkinan perpanjangan status tanggap darurat.
Status tanggap darurat untuk Banten dan Lampung
28 Desember 2018 21:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: