(Antara)-Menteri PP-PA mendorong mahkamah konstitusi untuk meminta DPR merevisi perihal batas usia pernikahan, guna menurunkan angka pernikahan anak. Batas usia pernikahan yang tepat menurut menteri PPPA Yohana, adalah 20 tahun dan 22 tahun.
Batas minimal usia pernikahan 20-22 tahun
15 Desember 2018 06:30 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: