(Antara) - Polisi mengalami sejumlah hambatan dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hambatan tersebut justru dari pihak korban, serta alat bukti yang dianggap kurang. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dalam hasil pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap kasus Novel Baswedan.
Ombudsman RI: Novel Baswedan tidak kooperatif
7 Desember 2018 13:00 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: