(Antara)- Setelah bergulir lebih dari 600 hari, hingga kini kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum juga tuntas. Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah maladministrasi yang dilakukan aparat dalam menangani kasus Novel Baswedan.
Ombudsman temukan maladministrasi penyidikan kasus Novel Baswedan
7 Desember 2018 09:45 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: