(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur Jambi non Aktif Zumi Zola dengan kurungan penjara enam tahun. Zumi juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 juta rupiah. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan pokok hukuman.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda 500 juta rupiah
6 Desember 2018 17:59 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: