Jajaran direskrimsus polda Banten t elah menetapkan empat tersangka sebagai tersangka pelaku perburuan rusa liar di taman nasional Ujung Kulon Pandeglang Banten, beberapa waktu yang lalu. Termasuk seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar polis, yang terlibat perburuan hewan dilindungi tersebut.
Mencegah Perburuan Rusa Liar di Ujung Kulon
6 Desember 2018 01:31 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: