(Antara)-Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi istana guna menyampaikan petisi dan surat, yang meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Petisi permohonan pemberian amnesty, kepada Mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun, atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila, dimulai sejak Mahkamah Agung memvonis Nuril hukuman penjara dan denda, walaupun ia telah dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut.