(Antara)-Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram akan segera melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun, merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana pelanggaran undang – undang ITE. Pemanggilan terhadap terpidana Baiq Nuril, rencananya akan dilakukan pada Rabu pekan depan.