(Antara)-Putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan Putusan Bebas PN Mataram di tahun 2017 kepada terdakwa kasus pelanggaran undang-undang ITE, Baiq Nuril Maknun. Nuril merupakan staf honorer bagian tata usaha yang dilaporkan kepala sekolah karena menyebarkan rekaman percakapan telepon antara mereka berdua ke pihak lain.
Baiq Nuril pertanyakan putusan Kasasi MA
15 November 2018 17:38 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: