(Antara) - Tim gabungan Polda Kalbar, BKIPM Pontianak dan KKP Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan 16 keranjang kepiting betina telur. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 koma 6 Milyar Rupiah.
Penyelundupan 2607 ekor kepiting telur di gagalkan
15 November 2018 12:54 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: