(Antara) - Karena melanggar undang-undang pemilu, serta Perda Kota Ternate, puluhan alat peraga kampanye seperti baliho calon legislatif ditertibkan badan pengawas pemilu atau Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara.
Bawaslu Kota Ternate tertibkan alat peraga kampanye
13 November 2018 13:22 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: