Kementerian perdagangan menyegel empat perusahaan broker properti di Batam yang tidak memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti (SIU-P4).
Salah satunya adalah pt naga jaya yang berlokasi di kota batam.
Kemendag segel broker properti tidak berizin
9 November 2018 00:13 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: