(Antara) - Empat orang oknum suporter pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang suporter Persija meninggal dunia, akhirnya divonis. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas Satu A Bandung menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun penjara. Sementara satu orang terdakwa lainnya dinyatakan bebas, karena tidak terbukti bersalah.
Pengeroyok suporter Persija divonis 3-4 tahun
8 November 2018 18:31 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: