(Antara) - Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan memberikan efek jera kepada para pelaku parkir liar, pemerintah kota Bandung melalui dinas perhubungan akan menerapkan kebijakan baru yakni Operasi cabut pentil. Dengan kebijakan tersebut tim gabungan yang terdiri dari petugas Dishub, Satpol PP, Kepolisian dan Denpom berwenang untuk mencabut pentil kendaraan jika didapati melakukan pelanggaran dan parkir liar.
Dishub Bandung berlakukan Operasi cabut pentil
8 November 2018 15:50 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: