(Antara)- Guna mempercepat proses rehabilitasi rumah penduduk terdampak gempa Nusa Tenggara Barat, pemerintah menyederhanakan prosedur pencairan dana pembangunan rumah, dari sebelumnya harus dengan syarat 17 formulir pengesahan, menjadi cukup satu formulir saja.
Pemerintah sederhanakan prosedur pencairan dana bantuan
18 Oktober 2018 09:34 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: