(Antara)-Seorang warga negara prancis ditangkap polisi dan petugas kepabeanan, lantaran menyelundupkan 4,9 kilogram sabu dan ekstasi, ke Lombok Nusa Tenggara Barat. Tersangka mengaku sebagai kurir atas barang bukti, dengan upah yang berikan sebesar 82 juta rupiah.
WNA prancis ditangkap selundupkan 4,9Kg narkotika
2 Oktober 2018 10:38 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: