(Antara) - Pemerintah Indonesia menegaskan P3K adalah solusi bagi permasalahan pegawai honorer pemerintah. Karena nantinya seluruh pengangkatan Aparatur Sipil Negara harus melalui tes sesuai amanah pasal 99 undang-undang ASN.
Pengangkatan pegawai honorer harus melalui tes
21 September 2018 20:32 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: