(Antara)- KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap DCT peserta pileg 2019 mendatang. Didalam DCT tersebut terdapat caleg eks napi koruptor yang telah menang mengajukan sengketa. Namun belum ada perbedaan khusus bagi caleg eks napi koruptor pada surat suara nanti, karena KPU menyebut , hal ini tidak dimungkinkan.
KPU tidak bisa tandai eks napi koruptor di surat suara
21 September 2018 13:25 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: