(Antara) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyarankan KPU untuk dapat sesegera mungkin merevisi PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Mengingat apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum, sudah menjadi keputusan yang sesuai.
Waka Komisi II DPR RI sarankan KPU revisi PKPU
16 September 2018 17:55 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: