(Antara)-Wakil Ketua Komisi II DPR, dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh menyebut, selama Mahkamah Agung belum memutuskan perihal uji materi, maka bawaslu harus menghormati KPU. Menurutnya dengan belum adanya putusan MA, maka peraturan KPU yang melarang caleg eks napi koruptor masih berlaku.
MA belum putuskan uji materi, Bawaslu harus hormati KPU
13 September 2018 21:04 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: